Breaking News

Di Duga HGU PT.Berkat Sawit Utama ( BSU ) Seluas 5100 Ha Cacat Administrasi

 


Www.erajambi.com Jambi - Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) berhasil diperpanjang oleh BPN/ATR Batanghari pada tahun 2019, Sebelumnya HGU milik Entitas PT Bangun Desa Utama yang dikeluarkan pada tahun 1986, dengan pelepasan hutan tahun 1992, hal ini  dinilai Cacat Secara Administrasi Kepemilikanya.  


Entitas Kepemilikan Izin dengan Nomor SK 667/KPTS-II/1992   Pemegang Izin atas Nama PT. Bangun Desa Utama (BDU) Sejak tahun 2022 dinyatakan telah dicabut Izin Konsesi Kawasan Hutanya dengan Luas Kawasan 27.675.00 Hektar oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tertuang dalam  Keputusan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan,  yang Mencakup Izin Konsesi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan Evaluasi, penertiban dan pencabutan  yang meliputi,  Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .


Al-Kautsar mantan kepala BPN/ATR Muaro Jambi saat dibuhungi menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk kawasan penguasaan PT BSU di Tanjung Lebar Bahar Selatan, namun iya mengungkapkan tidak tahu pada masa sebelum menjabat Kakan BPN Muaro Jambi.


"Selama saya menjabat sebagai Kakan BPN/ATR Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan HGU pada PT Berkat Sawit Utama (BSU) , namun saya tidak tahu sebelum saya yang menjabat" jelasnya Jumat (14/02/2025)

 

Sementara ditahun 2019 BPN/ATR Batanghari yang kembali memperpanjang HGU PT Berkat Sawit Utama Seluas 15.600 hektar, King Korsub Sengketa pada BPN/ATR Batanghari melalui via telpon WhatsApp menjelaskan   Perpanjangan HGU hanya dalam kawasan Kabupaten Batanghari, kalau BPN Muaro Jambi tidak mengeluarkan HGU berarti penguasaan lahan di Muaro Jambi Bahar Selatan patut dipertanyakan.


"kita perpanjangan ditahun 2019 HGU PT Berkat Sawit Utama (BSU) kurang lebih seluas 15 000 hektar, tidak Muaro Jambi, kalau ada penguasaannya dan tidak ada BPN Muaro Jambi mengeluarkan patut dipertanyakan" jelas king Korsub Sengketa BPN/ATR Batanghari Jumat (14/02/2025)


Sementara PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang dalam penguasaan ya di wilayah tanjung lebar kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi, terjadi konflik dampak penutupan portal, sehingga ratusan kepala keluarga terancam terisolir.  


dikutip dari media online jambilink.id  terbit pada kamis (13/02/2025)  menuliskan Kepala Desa Tanjung Lebar, Endang Lestari, mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari perusahaan soal pemasangan portal tersebut.


Dia menegaskan, jalan yang diportal adalah akses utama warga Dusun Sungai Beruang. Jika portal tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan.


"Jalan ini digunakan warga untuk berbagai aktivitas penting. Jika ada yang sakit, tentu ini akan sangat menghambat. Kami akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemkab Muaro Jambi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Endang.


Sementara seluas 5.100 hektar yang berada di kawasan Tanjung lebar Kabupaten Muaro Jambi,  secara korelasinya BPN Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan HGU untuk PT BSU dalam kawasan wilayah tersebut, Patut di duga kuat lahan PT BSU di Tanjung lebar Illegal . (Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com