Www.erajambi.com.Batanghari- Usai melalui beberapa tahapan sidang Class Action, hingga melaju ke persidangan dengan dugaan penyerobotan lahan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari yang dilakukan oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU), kini hampir sudah menemukan titik terang.
Seperti pantauan dilapangan, dimana pihak pengadilan negeri Muara Bulian sudah melakukan tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) pada, Kamis (13/2/25).
Masih dari pantauan, Pihak BSU terlihat banyak berkilah dan seolah tidak memahami wilayah teritorial saat penggugat menunjukkan titik koordinat wilayah yang digugat.
Adapun PS yang dilakukan adalah salah satu tahapan persidangan dengan menunjukan batasan tanah yang digugat untuk ditunjukkan oleh penggugat kepada tergugat dihadapan para Majelis Hakim.
Tampak dilapangan, selain tergugat utama dari PT BSU, tergugat dua BPN/ATR Batanghari serta semua turut tergugat ikut hadir pada tahapan tersebut. Sebanyak tujuh titik penentuan titik koordinat lahan yang diserobot di tunjukkan penggugat dihadapan Majlis hakim.
Usai melakukan PS, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD Mahmud Irsyad kepada awak media menjelaskan bahwa, PS yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan titik-titik koordinat sebagaimana peta yang ia miliki sebagai bukti dalam pengugatan tersebut.
" Alhamdulillah 7 titik koordinat dari 15.000 Ha PT BSU dan sebanyak 1329 Ha yang digugat, sudah kami tunjukkan kepada Majelis Hakim dan itu sudah juga dititik oleh BPN yang sebagai tergugat 2. Pihak BPN juga meminta untuk peta tersebut diberikan kepadanya untuk akan di oper lay HGU dari pada PT BSU sendiri," kata Mahmud
Mahmud masih menjelaskan bahwa didalam PS tersebut PT BSU masih mengatakan bahwa apa yang ia tunjukkan kepada Majelis Hakim terus masih dibantah atau mengelak menyebut hal itu tidak ada.
" Dari pihak BSU menyetakan berkaitan dengan arah saja mereka menyakini tidak ada titik koordinat yang kami tunjukkan kepada Majelis Hakim yang dulunya bernama sungai lais. Padahal disitu secara reel dari zaman dulu pemukiman disitu dinyatakan sebagai pemukiman sungai lais dari warga SAD yang telah mendiami disitu sebelum adanya pengusuran tapi itu tidak apa-apa, kita buktikan aja nanti di kelanjutan persidangan," ujarnya
Dikatakannya lagi, bahwa selain sungai lais ia juga menunjukkan titik koordinat yang menjadi pemakaman dulunya didalam wilayah BSU. Ada juga titik koordinat yang ditunjukkan sudah memasuki wilayah Kabupaten Muaro Jambi dengan luasan 36 Ha.
" Berdasarkan data yang kami dapatkan dari pemerintah Muaro Jambi yang menyatakan bahwa 36 Ha sekian itu masuk wilayahnya, yang artinya HGU PT BSU saat ini pun mengikut kepada wilayah Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya
Mahmud juga berharap dengan penanganan perkara pengugatan ini pihak pemerintah daerah harus hadir karena sebagai mana bukti yang diajukannya bahwa, disitu pemerintah juga telah melakukan pencabutan atau pelepasan terhadap PT BDU dengan SK 667.
" Akan tetapi tidak ada tindak lanjuti, karena pada dasarnya apabila SK 667 sudah dilakukan pencabutan dengan SK nomor 01 tahun 2022, maka legalitas HGU PT BSU tu dimana sebenarnya ?, dan itu yang kami ingin koordinasi dengan pemerintah tapi sepertinya pemerintah hanya diam-diam saja," ungkapnya
Sayangnya Kuasa hukum PT BSU Seusainya melakukan persidangan Pemeriksaan Setempat, tidak mau banyak berkomentar, cukup komentar saat sidang berjalan, menurut Wajdi akan menyalahi nantinya sebelum adanya kelanjutan persidangan di pengadilan muara Bulian.
"Saya bukan tidak mau komentar, cukup dalam persidangan tadi sudah jelas nanti menyalahi etik" sebutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/25) nanti di Pengadilan Muara Bulian, yang mana para pengungat dan tergugat akan menghadiri para saksi dan ahli.
0 Comments